“Didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi.
Penyitaan ini tak hanya menjadi langkah hukum, tapi juga simbol komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara.
“Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan sekaligus bagi langkah awal untuk aset recovery nantinya,” kata Budi.
Sebelumnya, Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya di Lapas Sukamiskin.
Penangkapan kali ini terkait dengan kasus TPPU yang masih dikembangkan oleh penyidik.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," jelas Budi, Senin , 30 Juni 2025.
Nurhadi sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?