KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik

Jum'at, 18 Juli 2025 | 07:35 WIB
KPK Ungkap Gratifikasi di MPR Berkaitan dengan Pengiriman Logistik
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Suara.com/Dea)

Budi hanya menjelaskan satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah seorang penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memeriksa Dirut PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu (25/6/2025). [Antara/Reno Esnir]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]

"Penyelenggara negara (tersangkanya)," tandas Budi.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR RI

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya baru mengonfirmasi terkait adanya pengusutan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan di MPR RI. Kasus tersebut kini berada di tahap penyidikan.

"Benar, ada penyidikan baru," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Budi belum bisa menuturkan lebih rinci soal kasus tersebut. Dia hanya menyebut bahwa dugaan perkara yang tengah diusut di MPR ialah mengenai dugaan gratifikasi pengadaan.

"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Budi.

Budi juga belum menyebut siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi di MPR RI.

Baca Juga: KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP

Tanggapan Sekretaris Jenderal MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK perihal kasus dugaan korupsi pengadaan di lingkungan MPR RI.

Dia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021 dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Menurut dia, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Dia juga menambahkan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI