Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:50 WIB
Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekik ‘Merdeka’ dan kepalkan tangan usai dituntut 7 tahun penjara. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta bukan berasal dari kehendak jaksa, tetapi pesanan dari pihak tertentu.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atau replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

Dia menilai tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merupakan “order” dari kekuatan tertentu di luar proses hukum.

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan itu tidak hanya terjadi pada perkara yang menjeratnya ini.

Dia menyebutkan kasus-kasus terdahulu yang dianggap terpengaruh kekuatan politik seperti kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar Hasto.

Dia menjelaskan apa yang terjadi pada Anas dan Antasari juga dialaminya. Untuk itu, Hasto menganggap bahwa perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan) saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). (Suara.com/Dea)
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan) saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). (Suara.com/Dea)

“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” ujar Hasto.

“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” tambah dia.

Lebih lanjut, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa. Sebab, dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” tandas Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:16 WIB

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:05 WIB

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:59 WIB

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:42 WIB

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:32 WIB

Terkini

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:42 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:32 WIB

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:12 WIB

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:42 WIB

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:33 WIB

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara

News | Senin, 08 Juni 2026 | 09:00 WIB

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:50 WIB

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:40 WIB

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:23 WIB

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga

News | Senin, 08 Juni 2026 | 08:14 WIB