Pembunuh Perempuan Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:47 WIB
Pembunuh Perempuan Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati
Tiga pembunuh perempuan dengan tangan terborgol di Cisauk terancam hukuman mati. Foto: Ilustrasi tangan orang diborgol [Pexels/Kindel Media]

Suara.com - Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tiga pelaku pembunuhan perempuan terborgol di Cisauk, Tangerang, Banten terancam hukuman mati.

Ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 340 dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Reonald di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya diwartakan mayat perempuan terborgol yang ditemukan di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk rupanya adalah korban pembunuhan sadis.

Korban yang berinisial APSD (22), dianiaya, diperkosa sebelum dibunuh oleh tiga orang pemuda yakni RRP (19) yang adalah mantan kekasihnya, IF (21) dan AP (17). Ketiganya kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald menjelaskan, motif pembunuhan dipicu dendam pelaku terhadap korban yang menagih utang Rp 1,1 juta melalui status WhatsApp.

“Pelaku RRP membunuh korban karena merasa sakit hati atau dendam setelah ditagih utang,” ujar Reonald kepada wartawan.

Kejadian bermula saat RRP mengajak korban bertemu di rumah milik AP pada Senin, 7 Juli 2025. Kepada korban, RRP berdalih akan membayar utangnya. Namun, para pelaku sudah lebih dulu menyiapkan senjata tajam, borgol, dan obeng.

Setibanya korban di lokasi dan kembali menagih utangnya, RRP justru menyerang. Ia memiting leher dan membekap mulut korban hingga tersungkur ke tanah. IF dan AP ikut membantu dengan memborgol tangan korban dan menahannya.

Baca Juga: Tangan Terborgol, Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Membusuk di Perumahan Cisauk Tangerang

Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku. Setelah itu, korban dibawa ke lahan kosong yang hanya berjarak 30 meter dari lokasi, lalu dihabisi menggunakan pisau, obeng, gunting, dan batu.

Usai menghabisi nyawa korban, jasadnya ditutupi dengan tanaman liar agar tak mudah ditemukan. RRP juga membawa kabur Vespa matik milik korban.

Jasad korban baru ditemukan sembilan hari kemudian, pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah warga mencium bau busuk dari semak-semak.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sehari setelah temuan jasad, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda: RRP di Tegal, Jawa Tengah; AP di Serpong, Tangerang Selatan; dan IF di Parung Panjang, Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI