Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

Budi Arista Romadhoni, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:48 WIB
Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menariknya, putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini belum menjadi akhir dari babak hukum kasus ini.

Baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama-sama belum mengambil sikap final dan kompak menyatakan akan menggunakan waktu untuk "pikir-pikir" sebelum memutuskan langkah banding.

Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikapnya setelah putusan dibacakan.

“Putusan mana yang menurut majelis hakim adalah yang terbaik, namun demikian ada hak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Menanggapi hal tersebut, Tom Lembong yang hadir di persidangan langsung menyatakan butuh waktu untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Yang mulia, tentu kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” balas Tom Lembong.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak JPU. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa singkat.

baca juga

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika.

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung sebelumnya. Pada sidang tuntutan Jumat (4/7/2025), jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kerugian Negara Rp 515,4 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36).

Angka ini didasarkan pada laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya, Kamis (6/3/2025).

Menurut jaksa, kebijakan tersebut tidak tepat karena dilakukan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor terjadi pada musim giling tebu.

Seharusnya, penugasan impor untuk stabilisasi harga dan ketersediaan stok gula dilakukan oleh BUMN, bukan menunjuk perusahaan swasta atau koperasi tertentu.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:10 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Foto | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:20 WIB

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×