Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?

Bernadette Sariyem | Suara.com

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:33 WIB
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menghukum Tom 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang dikenal kritis terhadap pemerintah, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, harus menghadapi kenyataan pahit.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode masa jabatannya.

Namun, alih-alih tertunduk lesu, Tom Lembong langsung memberikan perlawanan verbal.

Dengan tegas, ia menyoroti satu poin krusial yang dianggapnya sebagai kemenangan moral di tengah kekalahan hukum.

Pledoi Utama Tom Lembong: Absennya Mens Rea

Sesaat setelah vonis dibacakan, Tom Lembong secara lugas menyatakan bahwa putusan hakim tidak membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pihaknya.

Baginya, ini adalah poin terpenting yang membedakan kasusnya dari kasus korupsi pada umumnya, di mana memperkaya diri sendiri atau orang lain menjadi motif utama.

"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," tegas Tom di hadapan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bagi kaum milenial dan Gen Z yang mungkin asing dengan istilah hukum, mens rea adalah "niat jahat" atau "pikiran bersalah" yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana.

Argumen Tom Lembong menyiratkan bahwa kebijakan yang ia ambil mungkin dianggap keliru secara prosedural oleh hakim, namun tidak didasari oleh motif koruptif.

  • Terdakwa: Thomas Trikasih Lembong
  • Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
  • Denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Dasar Hukum: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • Uang Pengganti: Nihil (tidak terbukti menerima keuntungan pribadi)
  • Status Barang Bukti: iPad dan Macbook dikembalikan
  • Status Hukum: Pikir-pikir (akan berunding dengan penasihat hukum)

Wewenang Menteri Dipertanyakan, Putusan Dianggap Aneh

Selain soal niat jahat, Tom Lembong juga mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor.

Menurutnya, hakim telah mengesampingkan mandat dan wewenang yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Ia berpendapat bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah secara eksplisit memberinya kewenangan diskresi untuk mengatur tata niaga bahan pokok, termasuk gula, demi menjaga stabilitas nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!

Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:44 WIB

Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!

Sebut Vonis 4,5 Tahun Tak Masuk Akal, Ferry Irwandi Bela Tom Lembong: Beliau Bukan Koruptor!

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:38 WIB

Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?

Vonis Korupsi Tom Lembong Dibayangi Drama Kehamilan Erika Carlina, Pengalihan Isu?

Entertainment | Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB

Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 22:10 WIB

Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis! Hakim Sebut Kerugian Negara Rp320 Miliar Tak Terbukti dalam Kasus Impor Gula

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:56 WIB

Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih

Tom Lembong Terbukti Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp194 Miliar Lebih

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:27 WIB

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

Vonis Tom Lembong: Hakim Perintahkan Kembalikan iPad-MacBook, Tolak Tuntutan Jaksa untuk Dimusnahkan

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:24 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB