Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:33 WIB
Niat Jahat Tak Terbukti, Tapi Hakim Tetap Hukum Penjara Tom Lembong?
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menghukum Tom 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," papar Tom.

Pernyataan ini membuka debat menarik tentang batasan kebijakan publik. Di satu sisi, seorang menteri memiliki hak diskresi untuk mengambil keputusan cepat demi kepentingan umum.

Di sisi lain, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Tidak Ada Kerugian Pribadi, Langkah Hukum Selanjutnya Ditunggu

Fakta menarik dari putusan ini adalah hakim tidak membebankan Tom Lembong untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Alasannya, tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima aliran dana dari kasus importasi gula ini.

Hal ini sejalan dengan pembelaannya yang fokus pada ketiadaan niat jahat untuk memperkaya diri.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang disita, yaitu sebuah iPad dan Macbook milik Tom.

Kini, bola panas ada di tangan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kecewa Berat Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui, Anies: Semua Fakta di Ruang Sidang Diabaikan!

Ia menyatakan akan menggunakan waktu untuk berunding sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI