Diduga Sengaja Bakar Lahan Demi Sawit, Warga Kuansing Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:15 WIB
Diduga Sengaja Bakar Lahan Demi Sawit, Warga Kuansing Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian saat mendatangi lokasi pembakaran lahan di kawasan Kuantan Singingi, Riau. (Foto: Dok Polda Riau)

Suara.com - Aparat kepolisian kembali 'menyikat' pelaku kasus perusakan lingkungan di kawasan Riau dengan cara membakar lahan untuk membuka demi perkebunan kepala sawit. Penangkapan terhadap pelaku bernama Supardi alias Supar dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (19/7/2025).

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan aksi pembakaran lahan merupakan ancaman karena bisa merusak ekosistem di kawasan hutan. Terlebih, imbas dari pembakaran lahan itu bisa memicu kabut asap yang merugikan masyarakat. 

“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ungkap Irjen Herry Heryawan pada Sabtu. 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat rilis kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat rilis kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengungkapkan kronologi penangkap terhadap pelaku Supardi yang dilaporkan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Anom. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa potong kayu bekas terbakar dan satu buah korek api milik pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pria pembakar lahan itu kini resmi dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” ungkapnya. 

Baca Juga: Pesta Rakyat Telan 3 Nyawa, Kebohongan Dedi Mulyadi Terkuak Lewat Kontennya: Makan-Nonton Sepuasnya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI