Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Terima: Dihukum Satu Hari Saja, Akan Banding

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:49 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Terima: Dihukum Satu Hari Saja, Akan Banding
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong [Suara.com]

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan prosedur wajib.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis 4,5 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI