Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Terima: Dihukum Satu Hari Saja, Akan Banding

Andi Ahmad S | Suara.com

Senin, 21 Juli 2025 | 11:49 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Terima: Dihukum Satu Hari Saja, Akan Banding
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong [Suara.com]

Suara.com - Babak baru pertarungan hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dimulai. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, tim kuasa hukumnya menyatakan sikap tegas menolak putusan dan akan mengajukan banding.

Dalam sidang putusan, Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.

Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima putusan tersebut, sekecil apa pun hukumannya.

Perlawanan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi adalah langkah yang pasti akan ditempuh.

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari dilansir dari Antara, Senin 21 Juli 2025.

Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan penuh tim hukum bahwa kliennya tidak bersalah seperti yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama.

Menurut Ari Yusuf Amir, ada beberapa kejanggalan fundamental dalam pertimbangan hakim yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan banding.

Dua di antaranya adalah terkait niat jahat (mens rea) dan metode perhitungan kerugian negara.

Ari berpendapat bahwa majelis hakim gagal menguraikan secara detail adanya niat jahat dari Tom Lembong dalam perbuatannya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan "kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan". Dalam prinsip hukum pidana, jika ada keraguan, seharusnya menguntungkan terdakwa. "Apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan," tegasnya.

Poin krusial kedua adalah terkait perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ari menyoroti bahwa pada akhirnya, majelis hakim sendirilah yang menghitung kerugian negara, bukan berdasarkan audit BPKP secara penuh.

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss (potensi kerugian), dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.

Ini berarti, kerugian negara dihitung dari potensi keuntungan yang hilang, bukan kerugian riil yang nyata terjadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Ajukan Banding

News | Senin, 21 Juli 2025 | 11:39 WIB

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Ikut Bicara Vonis Penjara Tom Lembong, Heri Horeh Singgung Nomor Rekening Hakim

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 11:28 WIB

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Bintang Emon Prihatin Lihat Kasus Tom Lembong: Jujur Membawa Selamat Sudah Gak Relate

Entertainment | Senin, 21 Juli 2025 | 10:57 WIB

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

Tom Lembong Banding! Vonis Korupsi Gula 4,5 Tahun Tak Membuatnya Gentar

News | Senin, 21 Juli 2025 | 10:36 WIB

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Justice for Tom Lembong: Teriakan Netizen yang Tak Bisa Diabaikan

Your Say | Minggu, 20 Juli 2025 | 21:05 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB