Ahmad datang bersama para pihak terlapor lainnya, antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Respons atas Laporan Jokowi
Sebagaimana diketahui, laporan Presiden Jokowi atas Roy Suryo Cs dilayangkan pada 30 April 2025.
Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu dan dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP dan UU ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
Ironisnya, langkah hukum yang kini ditempuh TPUA dilakukan setelah laporan mereka sendiri soal dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan Bareskrim Polri.
Hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan asli.