Suara.com - Dunia maya Indonesia kembali dihebohkan oleh sebuah kisah yang menyentuh nurani dan memantik perdebatan sengit.
Kasus seorang wali murid di Demak, Jawa Tengah, yang menuntut guru Madrasah Diniyah (madin) anaknya sendiri dengan denda fantastis Rp 25 juta menjadi cerminan kompleksnya hubungan antara pendidik, orang tua, dan siswa di era digital.
Ironisnya, sang wali murid, Siti Mualimah (37), ternyata adalah seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal meraih kursi di DPRD Demak pada Pileg 2024.
Kini, setelah menjadi bulan-bulanan warganet, ia pun tampil meminta maaf dan mengaku trauma.
Kisah ini bermula dari sebuah insiden sederhana di ruang kelas Madin Roudhotul Mualimin, Karanganyar, Demak, pada 30 April 2025.
Ahmad Zuhdi (63), seorang guru ngaji yang telah mengabdi selama puluhan tahun, sedang mengajar pelajaran fiqih.
Tiba-tiba, sebuah sandal melayang dan mengenai peci yang ia kenakan.
Spontan, berdasarkan penunjukan murid-murid lain, Zuhdi menegur siswa berinisial D dengan sebuah tamparan yang ia sebut sebagai "tamparan mendidik".
"Itu menampar mendidik, tidak ada 30 tahun menampar sampai gosong atau luka tidak ada, tidak pernah," kata Ahmad Zuhdi.
Baca Juga: Viral Guru Ngaji Digaji Rp450 Ribu Dihukum Bayar Rp12,5 Juta Gara-gara Disiplinkan Murid
Namun, bagi Siti Mualimah, ibu dari D, tindakan tersebut tidak dapat diterima.
Ia melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kepolisian.
Laporan ini memicu serangkaian mediasi yang alot.
Persoalan ini memuncak ketika Siti Mualimah melayangkan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta.
Setelah proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp 12,5 juta.
Bagi Ahmad Zuhdi yang penghasilannya hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan, jumlah itu terasa begitu berat.