Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Johnny G Plate telah diperiksa Tim Penyidik Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional (PDNS).

Pemeriksaan yang berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (10/7/2025) lalu itu, menggali keterlibatan Plate dalam proyek yang merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.

"Sudah, sudah kita periksa,” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Dalih Pandemi dan Lempar Tanggung Jawab

Dalam pemeriksaan, Johnny G Plate secara tegas membantah terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis proyek strategis tersebut.

Menurut Ruri, Plate mengklaim perannya sebatas mengeluarkan surat edaran, sementara seluruh detail pelaksanaan diserahkan kepada pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).

“Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” kata Ruri menirukan inti pembelaan Plate.

Lebih lanjut, Plate beralasan bahwa perhatiannya saat itu sepenuhnya tersita untuk penanganan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, sehingga ia tidak memantau secara rinci proses pengadaan PDNS.

Baca Juga: Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” jelas Ruri.

Kelumpuhan Sistem

Meskipun Plate menyampaikan pembelaan, Ruri menegaskan bahwa keterangan tersebut masih akan terus didalami.

Pasalnya, proyek senilai Rp958 miliar ini memiliki dampak destruktif yang luas dan telah menyeret sejumlah pejabat tinggi sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS Kemenkominfo periode 2020–2024. Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pengondisian pemenang tender antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta.

Ironisnya, proyek ini berjalan tanpa rekomendasi kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan disebut tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI