Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:51 WIB
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan donasi bencana boleh disalurkan segera tanpa menunggu izin resmi.
  • Meskipun izin dapat menyusul, pelaporan pertanggungjawaban donasi tetap merupakan kewajiban pasca-penyaluran.
  • Perizinan penggalangan dana disesuaikan cakupannya, mulai dari tingkat kabupaten hingga Kementerian Sosial pusat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan kembali aturan mengenai perizinan penggalangan donasi untuk bencana. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi kedaruratan, masyarakat diperbolehkan menyalurkan bantuan terlebih dahulu tanpa harus menunggu izin. 

Namun, laporan pertanggungjawaban tetap wajib disampaikan setelah penyaluran selesai.

"Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh, pelaporannya belakangan juga boleh, silakan, tidak ada batasan-batasan untuk itu. Karena dalam masa-masa kedaruratan, memang diperlukan langkah cepat dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin," jelas Gus Ipul di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Meski ada kelonggaran untuk kondisi darurat, Gus Ipul mengingatkan bahwa aturan umum penggalangan dana tetap mewajibkan pengajuan izin. Ia memastikan prosesnya sederhana dan bisa dilakukan secara daring.

“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.

Skema perizinan disesuaikan dengan cakupan penggalangan donasi, di mana tingkat kabupaten/kota izin cukup dari bupati/wali kota atau dinas sosial setempat. Kemudian penggalangan dinasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka izin dari pemerintah provinsi.

Sementara, untuk penggalangan lintas provinsi secara nasional, maka izin dari Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa setelah izin diberikan, pertanggungjawaban donasi wajib dilakukan melalui laporan resmi. Jika dana terkumpul di bawah Rp 500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal. Jika di atas Rp 500 juta, diperlukan akuntan publik sebelum laporan disampaikan kepada pemberi izin.

"Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan

Dalam situasi bencana, langkah cepat lebih penting daripada administrasi. Karena itu, pemerintah mempersilakan masyarakat, komunitas, lembaga, hingga influencer untuk segera menyalurkan bantuan.

“Jika ada yang mengumpulkan dana, silakan. Tidak ada batasan. Nanti setelah selesai penyaluran, bisa dilaporkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa laporan tetap penting untuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, manfaat pelaporan donasi itu akan membuat publik percaya serta kredibilitas lembaga yang melakukan donasi juga meningkat.

Di sisi lain, pemerintah juga bisa memperoleh data akurat tentang pemberi donasi, penerima manfaat, serta bentuk bantuan yang sudah diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI