Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul

Vania Rossa, Lilis Varwati

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:51 WIB
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan donasi bencana boleh disalurkan segera tanpa menunggu izin resmi.
  • Meskipun izin dapat menyusul, pelaporan pertanggungjawaban donasi tetap merupakan kewajiban pasca-penyaluran.
  • Perizinan penggalangan dana disesuaikan cakupannya, mulai dari tingkat kabupaten hingga Kementerian Sosial pusat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan kembali aturan mengenai perizinan penggalangan donasi untuk bencana. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi kedaruratan, masyarakat diperbolehkan menyalurkan bantuan terlebih dahulu tanpa harus menunggu izin. 

Namun, laporan pertanggungjawaban tetap wajib disampaikan setelah penyaluran selesai.

"Boleh kapan pun, izinnya belakangan juga boleh, pelaporannya belakangan juga boleh, silakan, tidak ada batasan-batasan untuk itu. Karena dalam masa-masa kedaruratan, memang diperlukan langkah cepat dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membantu dengan cara yang paling mungkin," jelas Gus Ipul di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Meski ada kelonggaran untuk kondisi darurat, Gus Ipul mengingatkan bahwa aturan umum penggalangan dana tetap mewajibkan pengajuan izin. Ia memastikan prosesnya sederhana dan bisa dilakukan secara daring.

“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.

Skema perizinan disesuaikan dengan cakupan penggalangan donasi, di mana tingkat kabupaten/kota izin cukup dari bupati/wali kota atau dinas sosial setempat. Kemudian penggalangan dinasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka izin dari pemerintah provinsi.

Sementara, untuk penggalangan lintas provinsi secara nasional, maka izin dari Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa setelah izin diberikan, pertanggungjawaban donasi wajib dilakukan melalui laporan resmi. Jika dana terkumpul di bawah Rp 500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal. Jika di atas Rp 500 juta, diperlukan akuntan publik sebelum laporan disampaikan kepada pemberi izin.

"Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," imbuhnya.

baca juga

Dalam situasi bencana, langkah cepat lebih penting daripada administrasi. Karena itu, pemerintah mempersilakan masyarakat, komunitas, lembaga, hingga influencer untuk segera menyalurkan bantuan.

“Jika ada yang mengumpulkan dana, silakan. Tidak ada batasan. Nanti setelah selesai penyaluran, bisa dilaporkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa laporan tetap penting untuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, manfaat pelaporan donasi itu akan membuat publik percaya serta kredibilitas lembaga yang melakukan donasi juga meningkat.

Di sisi lain, pemerintah juga bisa memperoleh data akurat tentang pemberi donasi, penerima manfaat, serta bentuk bantuan yang sudah diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton

Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:41 WIB

Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish

Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish

Bola | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:37 WIB

Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela

Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela

Your Say | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:14 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×