Kubu Tom Lembong Protes Keras Vonis 4,5 Tahun: Kok Kerugian BUMN Ditimpakan ke Menteri Perdagangan?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:03 WIB
Kubu Tom Lembong Protes Keras Vonis 4,5 Tahun: Kok Kerugian BUMN Ditimpakan ke Menteri Perdagangan?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melayangkan protes keras atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterima kliennya.

Mereka mempertanyakan dasar hukum hakim yang membebankan kerugian keuangan BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), kepada Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut logika hakim dalam menentukan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar tersebut sangat keliru dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.

Zaid Mushafi secara blak-blakan mempertanyakan mengapa Tom Lembong harus bertanggung jawab atas kerugian internal PT PPI, yang notabene adalah BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN.

“Pertanyaannya, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI itu BUMN, pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” cecar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang bisa dibuktikan untuk menimpakan kerugian akibat kelebihan bayar oleh PT PPI kepada Tom Lembong.

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” tanyanya lagi.

Zaid juga menandaskan bahwa angka Rp 194 miliar tersebut hanyalah kerugian potensial (potential loss), bukan kerugian negara yang nyata dan pasti.

Angka Kerugian Negara Jadi Perdebatan Sengit

baca juga

Dalam putusannya, majelis hakim memang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini muncul karena hakim menilai ada potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI namun tidak terwujud.

Menariknya, hakim justru menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai Rp 578,1 miliar.

Hakim menilai perhitungan jaksa terkait kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian yang nyata dan pasti.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI ... merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana 7 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding kebijakan impor gula Tom Lembong pada periode 2015-2016 telah merugikan negara dengan mengizinkan perusahaan swasta yang tidak berhak untuk melakukan impor, sehingga merusak stabilitas harga dan merugikan petani tebu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia

Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:25 WIB

Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor

Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:14 WIB

Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat

Pengacara Klaim Tom Lembong Banjir Dukungan: Rakyat Indonesia Masih Gunakan Akal Sehat

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:25 WIB

Terkini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:06 WIB

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16 WIB

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

×