Modus Ajak Nikah, Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Muridnya

Bella Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:11 WIB
Modus Ajak Nikah, Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Muridnya
ilustrasi pencabulan di pondok pesantren

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh pengasuh sekaligus guru ngaji di sebuah lembaga pendidikan agama di wilayah Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial NK, seorang pria berusia 41 tahun, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, mengakhiri perannya sebagai pendidik yang ternyata predator bagi anak didiknya sendiri.

Ilustrasi pondok pesantren. (Antara Foto)
Ilustrasi pondok pesantren. (Antara Foto)

Kasus yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 ini, dijelaskan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam sebuah konferensi pers.

Didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Hafiz memaparkan kronologi dan modus operandi yang digunakan tersangka untuk memperdaya para korbannya.

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik dan memanfaatkan kepolosan para korban.

Ia membujuk rayu murid-muridnya dengan janji manis yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang guru kepada muridnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengimingi para korban untuk dinikahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka,” jelas Hafiz kepada awak media saat press conference di aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Miris! Ngaku Dibully Senior, 3 Santri di Jombang Nekat Kabur dari Ponpes, Berakhir di Pos Damkar

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian memastikan tersangka tetap dalam pengawasan ketat.
Hafiz menambahkan bahwa tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan setelah ditahan dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi proses hukum. Kini, NK telah dinyatakan sehat dan kembali mendekam di sel tahanan.

“Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apabila ada kekurangan berkas, akan segera kami lengkapi sesuai arahan dari JPU,” tambah Hafiz.

Menyadari hal ini, Polres Kubu Raya tidak akan bekerja sendiri. Langkah-langkah preventif dan pengawasan yang lebih ketat akan segera digalakkan.

“Ini menjadi pelajaran penting, kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama,” tegas Hafiz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI