Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB
Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyoroti pasal pelemahan terhadap KPK dalam Revisi KUHAP. [Suara.com/Yaumal Adi]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi  mempersoalkan sejumlah pasal  dalam  draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang mengharuskan penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa menuntut umum melalui penyidik kepolisian. 

Adanya ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan independensi KPK, sekaligus rawan manipulasi proses hukum. 

Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah, yang tergabung dalam koalisi memberikan penjelasan.

Pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 draf revisi KUHAP termuat ketentuan kewajiban  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.  Pada Ayat 5, dibuat ketentuan pengecualian bagi KPK. 

Namun celah problematik terlihat pada Pasal 8 Ayat 3, yang mengatur bahwa penyerahan berkas perkara ke penuntut umum (JPU) harus dilakukan melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian untuk KPK. 

"Ketiadaan klausul pengecualian ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran arah politik hukum acara pidana yang tidak lagi menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Padahal, katanya,  prinsip independensi merupakan salah satu tulang punggung efektivitas kerja KPK yang selama ini memungkinkan penanganan perkara korupsi kelas tinggi atau high-profile cases) tanpa intervensi atau hambatan struktural dari lembaga lain. 

Mereka menilai, Pasal 8 Ayat 3 membuka celah transaksional baru. Sebab, seluruh berkas perkara yang berasal dari penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK harus terlebih dahulu diserahkan kepada penyidik Polri sebelum sampai ke tangan penuntut umum. 

"Ini menciptakan dua masalah sekaligus,  pertama, adanya potensi penghambatan administratif dalam jalur koordinasi yang tidak perlu. Dan kedua, kerawanan manipulasi proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi dalam hal waktu, substansi, atau bahkan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke penuntutan atau tidak," kata Wana. 

Ketentuan itu juga sekaligus  menghapus jalur langsung yang sebelumnya dimiliki KPK, dan mengubahnya menjadi jalur yang rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan beraroma politis. 

"Hal ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan negosiasi di belakang layar, terutama pada perkara yang menyangkut elit politik atau pejabat tinggi negara," jelas Wana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

Ketua Komisi III Habiburokhman 'Tantang' Pembatalan Pengesahan Revisi KUHAP dengan Syarat Ini

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:02 WIB

Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?

Dikebut Siang Malam, RUU KUHAP Ternyata Bisa Batal Disahkan?

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 14:37 WIB

Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

Revisi KUHAP, Keluarga Korban Penyiksaan Polisi: Hukum Tanpa Keadilan, Kekerasan Dilegalkan!

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:07 WIB

Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan

Revisi KUHAP: Mimpi Buruk Korban Salah Tangkap? Kisah Fikri dan Ribuan Lainnya yang Terlupakan

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 14:50 WIB

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:17 WIB

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal

Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:15 WIB

Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?

Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:13 WIB

Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi

Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:57 WIB

Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini

Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:53 WIB

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:39 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:26 WIB

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:21 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB