Suara.com - Sejumlah keluarga korban salah tangkap dan penyiksaan oleh kepolisian mengingatkan Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Mereka meminta anggota dewan berhati-hati dalam merumuskan pasal demi pasal dalam revisi KUHAP. Menurut mereka revisi KUHAP harus bisa mencegah aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, bukan justru memperluas kewenangannya tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Salah satu keluarga korban yang bersuara adalah Rusin, ayah dari Muhammad Fikri, korban salah tangkap oleh Polsek Tembalang, dan Polres Metro Kabupaten Bekasi pada Juli 2022 lalu. Fikri ditangkap bersama tiga rekannya secara sewenang-wenang oleh kepolisian.
Mereka dituduh sebagai pelaku begal. Fikri dan kawan-kawan disika oleh polisi, dan dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. Belakangan Fikri pun dinyatakan tidak bersalah, setelah kuasa hukumnya dari KontraS dan LBH Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Meski anaknya telah dinyatakan tidak bersalah, tetapi Rusin menyampaikan bahwa trauma itu masih membekas hingga sekarang.
"Kami sekeluarga bukan hanya kehilangan waktu, tapi juga rasa aman dan kepercayaan hukum," kata Rusin dalam acara 'Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa?' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dia menyampaikan bahwa aspirasinya itu bukan hanya untuk sang anak, Fikri seorang, tapi juga bagi anak-anak lainnya.
"Kami ingin keadilan bukan hanya untuk Fikri, tapi untuk semua anak-anak di Indonesia yang terancam korban salah tangkap, salah hukum, dan kekerasan aparat. Kami bersuara bukan karena benci. Kami bersuara karena kami cinta atas keadilan hukum yang ada di Indonesia," tegasnya.
Rusin mengingatkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk lebih mendengar suara mereka yang menjadi korban nyata atas lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ini Daftar 'Pasal Horor' RUU KUHAP, Bisa Bikin Anda Diciduk Sewenang-wenang?
"Khusus kepada Ketua Komisi III DPR, kalau melihat dan mendengar cerita saya ini, mungkin cerita dari masyarakat Indonesia yang korban salah tangkap, tolong dengarkan suara hati kami, suara anak-anak Indonesia, orang-orang Indonesia yang korban salah tangkap," ujarnya.
"Jangan hanya mendengarkan ahli-ahli yang tidak melakukan, yang tidak merasakan. Kami sangat merasakan bagaimana kejamnya, bagaimana biadabnya, bagaimana kurang ajarnya itu polisi," tegasnya.
Dia pun menyoroti salah satu pasal revisi KUHAP, yakni Pasal 90 yang menyatakan penangkapan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Sementara pada KUHAP sebelumnya mengatur penangkapan dapat dilakukan paling lama satu kali dalam 24 jam.
"Bagaimana mungkin di 7 hari, sedangkan 1 hari saja, sudah banyak korbannya. Sudah banyak bahkan yang mungkin belum terekspos kali," ujar Rusin.
Dia pun mengingatkan Habiburokhman, bahwa anggota DPR yang menjadi perwakilan rakyat digaji dari pajak masyarakat.
"Kepada Habiburokhman, tolong dengarkan kami. Dengarkan semua masyarakat Indonesia yang menjadi korban agar ke depannya tidak ada lagi korban penyiksaan, korban salah tangkap, korban hukum," tegas Rusin.