AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:56 WIB
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Pernyataan kontroversial Donald Trump pada April lalu usai meluncurkan kebijakan tarif AS [YT/Network Pool via The Times]

Video lama ini semakin menambah kegaduhan dan spekulasi di tengah kesepakatan dagang yang baru.

Implikasi UU PDP dan Peraturan Transfer Data 

Sebagai informasi, UU PDP bersifat ekstrateritorial. Artinya, undang-undang ini juga berlaku untuk perusahaan di luar negeri selama terkait dengan data pribadi milik warga negara Indonesia.

Sebaliknya, warga negara lain yang bersinggungan dengan "pemroses data" di Indonesia juga mendapatkan pelindungan setara.

Aturan mengenai transfer data pribadi warga RI tertulis jelas di Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP. Poin yang menjadi sorotan pemerintahan Trump ada pada Pasal 56 UU PDP, yang berbunyi:

  1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini secara eksplisit mewajibkan transfer data pribadi dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang "setara atau lebih tinggi" dari yang diatur dalam UU PDP Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki aturan mengenai penyimpanan data. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan data sektor publik (atau yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan pertahanan-keamanan) untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.

Hal ini menambah kompleksitas dalam kesepakatan transfer data yang sedang dibahas.

Baca Juga: Wasiat Ma'ruf Amin untuk Prabowo: Saya Minta Tambang Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI