AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya

M Nurhadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:56 WIB
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
Pernyataan kontroversial Donald Trump pada April lalu usai meluncurkan kebijakan tarif AS [YT/Network Pool via The Times]

Video lama ini semakin menambah kegaduhan dan spekulasi di tengah kesepakatan dagang yang baru.

Implikasi UU PDP dan Peraturan Transfer Data 

Sebagai informasi, UU PDP bersifat ekstrateritorial. Artinya, undang-undang ini juga berlaku untuk perusahaan di luar negeri selama terkait dengan data pribadi milik warga negara Indonesia.

Sebaliknya, warga negara lain yang bersinggungan dengan "pemroses data" di Indonesia juga mendapatkan pelindungan setara.

Aturan mengenai transfer data pribadi warga RI tertulis jelas di Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP. Poin yang menjadi sorotan pemerintahan Trump ada pada Pasal 56 UU PDP, yang berbunyi:

  1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal ini secara eksplisit mewajibkan transfer data pribadi dilakukan ke negara yang memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang "setara atau lebih tinggi" dari yang diatur dalam UU PDP Indonesia. 

Selain itu, Indonesia juga memiliki aturan mengenai penyimpanan data. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan data sektor publik (atau yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan pertahanan-keamanan) untuk disimpan di server yang berlokasi di Indonesia.

Hal ini menambah kompleksitas dalam kesepakatan transfer data yang sedang dibahas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

RI Bakal Kebanjiran Impor Pertanian dari AS, Swasembada Pangan Gimana?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:34 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

DPR Ingatkan Pemerintah: Pertukaran Data WNI ke Amerika Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:07 WIB

Curhat Kerja Keras Nego Tarif Trump, Prabowo Murka Kena Nyinyir: Maunya Apa? Kalau Kritik Beda!

Curhat Kerja Keras Nego Tarif Trump, Prabowo Murka Kena Nyinyir: Maunya Apa? Kalau Kritik Beda!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:28 WIB

Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'

Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:44 WIB

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Ancaman Baru bagi Data Pribadi Warga?

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:34 WIB

Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

Prabowo Laporkan Harta Rp 2 Triliun, Intip Isi Garasinya

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 10:04 WIB

Terkini

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

News | Senin, 14 September 2026 | 19:51 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

×