4 Tersangka Produksi Oli Palsu Dibekuk, Belajar dari YouTube

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:50 WIB
4 Tersangka Produksi Oli Palsu Dibekuk, Belajar dari YouTube
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Suara.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus produksi oli palsu, dengan berbagai macam merek.

Adapun keempat tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY. Usut punya usut, para tersangka belajar membuat oli palsu secara otodidak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebelum berkecimpung dalam bisnis haram ini, para tersangka melihat tutorial pembuatan oli tersebut melalui channel YouTube.

“Mereka mungkin belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau YouTube,” kata Twedi, di Kantornya, Kamis (24/7/2025).

Setelah melewati proses penyaringan, dan memperoleh tingkat kekentalan, oli palsu tersebut juga dicampurkan dengan parafin.

“Jadi mereka oli bekas ini dicampur dengan parafin,” ujarnya.

Kepada petugas, sebelumnya, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp 30 juta per bulannya.

“Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp 720 juta,” katanya.

Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY, telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.

Baca Juga: Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan

Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.

“Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan,” ucap Twedi.

Petugas menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian dilapis dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI