4 Tersangka Produksi Oli Palsu Dibekuk, Belajar dari YouTube

Dythia Novianty, Faqih Fathurrahman

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:50 WIB
4 Tersangka Produksi Oli Palsu Dibekuk, Belajar dari YouTube
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Suara.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus produksi oli palsu, dengan berbagai macam merek.

Adapun keempat tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY. Usut punya usut, para tersangka belajar membuat oli palsu secara otodidak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebelum berkecimpung dalam bisnis haram ini, para tersangka melihat tutorial pembuatan oli tersebut melalui channel YouTube.

“Mereka mungkin belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau YouTube,” kata Twedi, di Kantornya, Kamis (24/7/2025).

Setelah melewati proses penyaringan, dan memperoleh tingkat kekentalan, oli palsu tersebut juga dicampurkan dengan parafin.

“Jadi mereka oli bekas ini dicampur dengan parafin,” ujarnya.

Kepada petugas, sebelumnya, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp 30 juta per bulannya.

“Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp 720 juta,” katanya.

Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY, telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.

Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.

“Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan,” ucap Twedi.

Petugas menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian dilapis dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omzet per Bulan Tembus Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Jatim Sehari Bisa Produksi 312 Ribu Botol

Omzet per Bulan Tembus Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Jatim Sehari Bisa Produksi 312 Ribu Botol

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 17:28 WIB

Beromzet Rp 20 M per Bulan, Tiga Pemilik dan Dua Operator Pabrik Oli Palsu di Jatim Ditangkap Bareskrim Polri

Beromzet Rp 20 M per Bulan, Tiga Pemilik dan Dua Operator Pabrik Oli Palsu di Jatim Ditangkap Bareskrim Polri

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 16:17 WIB

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:59 WIB

Sempat Diduga Hilang, Ternyata Mobil Milik Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dijual Sang Ipar

Sempat Diduga Hilang, Ternyata Mobil Milik Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dijual Sang Ipar

News | Selasa, 15 November 2022 | 20:25 WIB

Bikin Malu Suruh Wartawati Ngobrol sama Pohon, Kapolres Jakbar Datangi Kantor MNC Minta Maaf Atas Ulah Anak Buahnya

Bikin Malu Suruh Wartawati Ngobrol sama Pohon, Kapolres Jakbar Datangi Kantor MNC Minta Maaf Atas Ulah Anak Buahnya

News | Kamis, 01 September 2022 | 17:36 WIB

Polisi Amankan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Riau, Pelaku Jaringan Malaysia

Polisi Amankan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Riau, Pelaku Jaringan Malaysia

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:28 WIB

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:25 WIB

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi

Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:09 WIB

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:58 WIB

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:51 WIB

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:35 WIB