BPK Mengakui Skema Pendanaan Pilkada Terlalu Ribet dan Kompleks

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 14:24 WIB
BPK Mengakui Skema Pendanaan Pilkada Terlalu Ribet dan Kompleks
Ilustrasi Pilkada [ANTARA]

Suara.com - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyoroti bahwa kompleksitas skema pendanaan menjadi tantangan strategis dalam pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diungkapkannya dalam agenda Kick Off Meeting dan Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan bahwa "kompleksitas skema pendanaan dan potensi tumpang tindih anggaran dapat mengarah pada inefisiensi." Oleh karena itu, ia menekankan urgensi pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan belanja Pilkada tahun 2024. Pemeriksaan ini harus mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta mempedomani panduan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pemeriksaan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Nyoman juga mengingatkan seluruh tim pemeriksa untuk menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme. Selain itu, penting juga untuk membangun komunikasi yang efektif dengan entitas terkait yang diperiksa, serta memperkuat koordinasi antar tim.

Pemeriksaan ini dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) I, V, dan VI, melalui kolaborasi antara BPK Pusat dan BPK Perwakilan di daerah. Lingkup pemeriksaan mencakup pengelolaan belanja di Sekretariat Jenderal KPU dan Bawaslu, serta Kantor KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Nyoman turut menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan logistik, pengamanan, dan mobilisasi petugas ad hoc. "Dengan meningkatnya ekspektasi publik dan pengawasan media, KPU dan Bawaslu diharapkan menerapkan prinsip transparansi dan kedisiplinan dalam pencatatan, pelaporan, serta penggunaan anggaran," tegasnya.

Dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan ini juga disampaikan oleh Anggota VI BPK Fathan Subchi. Ia menjelaskan bahwa Ditjen PKN VI mengikutsertakan seluruh perwakilan di lingkungannya untuk melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah entitas KPU dan Bawaslu di daerah. Koordinasi dan diskusi intensif dengan Ditjen PKN I juga telah dilakukan dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan business case pemeriksaan, memastikan keselarasan metodologi pemeriksaan.

Fathan turut mengimbau seluruh tim pemeriksa agar dapat menjaga sinergi, komunikasi, dan koordinasi antar tim maupun dengan kelompok kerja (pokja) di lapangan. Hal ini penting guna menemukan solusi atas tantangan dan permasalahan yang mungkin dihadapi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui kegiatan ini, BPK berharap dapat terwujud sinergi yang kuat antara BPK, KPU, dan Bawaslu dalam rangka memperkuat akuntabilitas keuangan negara di sektor pemilihan umum. "Pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi penyelenggaraan Pilkada yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di masa mendatang," ungkap Fathan.

Baca Juga: Naik Drastis! DPR Setuju Pagu Anggaran Kementerian ESDM Rp8,11 Triliun di RAPBN 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI