Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:39 WIB
Data WNI Jadi Komoditas AS? Pakar Ungkap Bahaya Klausul Rahasia dalam Perjanjian Dagang
Presiden Prabowo Subianto saat melakukan panggilan telepon dengan Presiden AS Donald Trump. (Instagram/prabowo)

Suara.com - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat klausul transfer data pribadi memicu alarm bagi para pakar keamanan siber. Pengamat siber Pratama Persadha mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mempercepat pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP serta Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP).

Menurut Chairman CISSReC ini, tanpa kedua perangkat tersebut, komitmen pemerintah untuk melindungi hak digital warganya hanyalah isapan jempol belaka.

Pratama menjelaskan bahwa UU PDP sebenarnya tidak melarang total transfer data lintas negara. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 UU PDP.

"Syaratnya, negara tujuan harus memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP)," kata Pratama kepada Suara.com, Kamis (24/7/2025).

Lembaga inilah yang nantinya bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk AS, memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan Indonesia atau tidak. Tanpa lembaga ini, tidak ada yang bisa menjamin keamanan data warga.

Risiko Data Jadi Komoditas Global

Pratama tak memungkiri adanya risiko besar di balik kesepakatan ini. Di era digital, data telah menjadi komoditas baru yang nilainya setara dengan minyak dan mineral, bahkan bisa menjadi instrumen pengaruh global.

"Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri—khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR—maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius," jelasnya.

Meski berisiko, Pratama menilai Indonesia tidak seharusnya menutup diri dari kerja sama internasional. Sebaliknya, pemerintah harus mengambil posisi sebagai pemimpin dengan merumuskan standar yang jelas dan tegas.

"Pemerintah harus mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mendorong kesepakatan bilateral yang spesifik menjamin hak-hak digital WNI.

"Termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri," tambahnya.

Menurutnya, pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya ikut arus, tetapi aktif membentuknya dengan prinsip keadilan digital.

Sebagaimana diketahui, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari paket kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yang salah satunya berisi penurunan tarif impor menjadi 19 persen.

Klausul ini terungkap dalam laman resmi pemerintah AS, yang menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan digital dengan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

UU PDP Terancam Lumpuh: Indonesia Wajib Transfer Data Pribadi Warga ke AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 16:26 WIB

Geger Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini 5 Fakta Panas di Balik Rencana 'Obral' Data Pribadi WNI ke AS

Geger Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini 5 Fakta Panas di Balik Rencana 'Obral' Data Pribadi WNI ke AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:50 WIB

Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS

Imparsial: Tidak Ada Jaminan Data Pribadi Warga Indonesia Tidak Disalahgunakan AS

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 14:59 WIB

Terkini

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB