Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.
Sidang tersebut rencananya akan dimulai pukul 13.30 WIB. Meski begitu, massa pendukung Hasto sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya, khususnya tepat di depan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa jam sebelum sidang dimulai.
Pantauan di lokasi, massa pendukung Hasto yang mayoritas menggunakan pakaian hitam sudah berkumpul di depan Gedung Pengabdi Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa sejumlah bendera dengan warna hitam dan merah.
Mobil komando turut bersiap di lokasi dan melantunkan sejumlah lagu. Beberapa poster yang berisi dukungan kepada Hasto juga ditunjukkan.
"Wahai hakim, ingat hukum akhirat akan sampai dengan keluargamu," demikian tertulis pada salah satu spanduk yang mereka bawa, Jumat (25/7/2025).
Bukan hanya itu, terdapat keranda mayat hitam lengkap dengan bunga yang bertuliskan 'matinya demokrasi'.
Di sisi lain, 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Hasto ini.
"Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek kami kerahkan," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Ambu Anne Beri Peringatan Keras: Penyebar Fitnah Cerai Diminta Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat
Susatyo memastikan bahwa pengamanan akan dilakukan secara humanis dan profesional. Meski begitu, dia mengingatkan massa agar tetap tertib dan tidak merusak fasilitas umum.
"Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi agar tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani secara humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," ujar Susatyo.
Hasto Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeretnya sebagai terdakwa hari ini.
Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Waktu sidang pembacaan vonis itu kemudian disepakati pula oleh jaksa dan tim penasihat hukum Hasto.
Diketahui, JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.