Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan ia tidak mengakui perbuatannya.
Sikap sopan selama sidang dan statusnya sebagai kepala keluarga hanya dianggap sebagai faktor ringan. Bagi jaksa, Hasto terbukti bersalah atas kedua tuduhan tanpa keraguan.
Vonis Hakim: Putusan yang Membelah Dakwaan
Pada hari penentuan, Jumat, 25 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengetuk palu dengan putusan yang mengejutkan banyak pihak. Hasto memang divonis bersalah, namun hukumannya jauh lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Rios. Hasto juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Namun, untuk dakwaan kedua, hakim memiliki pandangan yang sama sekali berbeda. Majelis hakim membebaskan Hasto dari tuduhan perintangan penyidikan.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Alasan utama di balik putusan ini adalah soal waktu. Hakim menyoroti bahwa perintah Hasto untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sementara KPK baru secara resmi menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.
Baca Juga: Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," papar hakim.
Terlebih lagi, hakim berpendapat bahwa penyidikan KPK nyatanya tidak terhalang. "HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.
Dengan pertimbangan ini, tuduhan perintangan penyidikan yang menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus ini dinyatakan gugur.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutup hakim.