Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:40 WIB
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
Perjalanan kasus Hasto Kristiyanto di ruang sidang. [suara.com/alfian winanto]

Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya mencapai klimaks di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan ini ibarat pedang bermata dua: menghukumnya atas kasus suap, tetapi membebaskannya dari tuduhan perintangan penyidikan yang ikonik.

Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa, sebuah putusan yang membelah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meninggalkan jejak perdebatan hukum yang mendalam, terutama soal drama "ponsel yang tenggelam".

Panggung Dakwaan: Dua Senjata Utama KPK

Pada sidang perdananya, Jumat, 14 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK datang dengan dua senjata utama.

Dakwaan pertama adalah tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

Jaksa menuding Hasto secara aktif berupaya menghilangkan jejak setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU KPK, melukiskan adegan krusial yang menjadi salah satu pilar dakwaan.

Dakwaan kedua adalah inti dari kasus ini: suap. Hasto didakwa bersama-sama sejumlah pihak telah memberikan uang senilai 57.350 Dolar Singapura, atau setara Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan.

Uang ini diyakini sebagai pelicin untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ungkap JPU.

Dengan dua dakwaan ini, Hasto dijerat pasal berlapis UU Tipikor yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Tuntutan Jaksa: Pukulan Telak 7 Tahun Penjara

Keyakinan jaksa atas kedua dakwaan itu terlihat jelas saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dengan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:33 WIB

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:19 WIB

10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:18 WIB

Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:13 WIB

Terkini

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:17 WIB

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:54 WIB

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:30 WIB