Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Hakim Tak Terbukti, KPK Didesak Ajukan Banding!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:25 WIB
Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Hakim Tak Terbukti, KPK Didesak Ajukan Banding!
KPK diminta ajukan banding usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Yudi Purnomo Harahap mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Yudi yang merupakan mantan penyidik KPK menilai terdapat dakwaan jaksa yang tidak diakomodir hakim.

"Saya berharap KPK banding atas putusan majelis hakim. Sebab tidak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum diakomodir hakim," kata Yudi lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (21/7/2025) malam.

Dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Hasto didakwa jaksa KPK dua pasal, suap dan perintangan penyidikan.

Vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena Hasto terbukti terlibat memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat sebagai komisioner KPU.

Hakim menyebut Hasto berperan menyediakan uang Rp 400 juta, sementara Harun Masiku--tersangka yang menjadi buronan KPK--memberikan dana tambahan dari total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Sedangkan dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.

Novel Baswedan yang juga mantan penyidik KPK turut meyakini bahwa KPK akan melakukan banding.

"Saya kira KPK akan banding, karena obstruction of justice-nya tidak terbukti," kata Novel.

Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

Namun, demikian Novel memandang bahwa vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim kepada Hasto sudah tepat.

"Karena memang posisi Hasto sebagai pemberi suap yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun," ujarnya.

Hasto Divonis 3,5 Tahun

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI