Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto.
Ia dinyatakan bersalah melakukan suap, namun dibebaskan dari dakwaan menghalang-halangi penyidikan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun penjara.