Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
Donny Tri Istiqomah. [Ist]

Suara.com - Vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi titik awal dari babak baru penegakan hukum dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kini, sorotan tajam publik mulai mengarah ke nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini: Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berlama-lama menindaklanjuti proses hukum terhadap Donny, yang telah berstatus tersangka sejak akhir 2024.

KPK menyebut bahwa fakta-fakta persidangan Hasto menjadi landasan kuat untuk mempercepat penanganan kasus yang turut melibatkan Donny.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke awak media, Selasa, 29 Juli 2025.

"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan," ujar Budi.

Komitmen ini dinilai penting, mengingat Donny hingga kini belum ditahan, meski telah lebih dari tujuh bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasto sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Menurut Budi, sejumlah informasi yang mengemuka dalam sidang Hasto memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Donny, dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Baca Juga: Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW ini,” ucapnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu berkas penyidikan Donny benar-benar rampung agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, Budi memastikan tidak akan ada pengunduran yang tidak perlu.

“Tentu jika semuanya sudah lengkap KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.

Donny ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Hasto Kristiyanto.

Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang berperan aktif dalam komunikasi dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, termasuk terkait mekanisme suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI