Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjawab kritik tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang akan mengganggu atau menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jawaban ini menjadi 'serangan balik' dari pemerintah setelah KPK membeberkan 17 poin dalam draf RUU KUHP yang dinilai bisa melumpuhkan lembaga antirasuah.

Eddy Hiariej meminta KPK dan publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK belum bersifat final dan prosesnya masih terus berjalan di DPR.

"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, (RUU KUHAP) tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Eddy di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Ia juga mengklaim DPR akan selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, terbukti dengan adanya rapat dengar pendapat umum yang sudah digelar.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," ujarnya.

Bongkar Pasal Sakti Pengecualian untuk KPK

Tak hanya memberikan janji, Eddy Hiariej juga membeberkan adanya "pasal sakti" dalam draf RUU KUHAP yang secara khusus memberikan pengecualian bagi KPK. Hal ini, menurutnya, membantah tudingan bahwa RUU ini akan mengebiri kewenangan KPK.

"Termasuk misalnya koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri, itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, penyidik di KPK, maupun penyidik di TNI," jelasnya.

baca juga

Dengan adanya pasal pengecualian ini, ia mengklaim bahwa independensi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga dan tidak akan terganggu oleh aturan umum dalam KUHAP.

Pembelaan Eddy Hiariej ini merupakan respons langsung atas 17 catatan kritis yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebelumnya menyatakan ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pintu masuk bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum."

Salah satu yang paling disorot KPK adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. Mereka khawatir pasal ini bisa disalahartikan sehingga seluruh proses hukum di KPK harus tunduk pada KUHAP secara umum, dan mengabaikan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.

Kini, dengan penjelasan dari Wamenkumham, bola panas kembali bergulir. Publik menanti apakah "pasal-pasal sakti" yang disebut Eddy Hiariej benar-benar mampu menjawab seluruh 17 kekhawatiran yang telah disuarakan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB