Suara.com - Tak hanya Komisi III DPR RI, kasus dugaan korupsi pada kerjasama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT Atlas Resources Tbk yang ditangani olek Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut disorot oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
Komisioner Komjak RI, Nurokhman menyoroti soal transparansi dari Kejati Jakarta dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tapi kita yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif," ujar Nurokhman dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Sekedar untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada 2018 meneken kontrak kerjasama dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk (ARII) Andre Abdi. Penandatangan itu terkait akusisi saham anak usaha PT ARII, PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah imbas gangguan pasokan terhadap 7 PLTU di Pulau Jawa. Kekurangan pasokan 7 PLTU itu disebut akibat tidak diterapkannya good coorporate governance oleh anak usaha PT Atlas Resources Tbk.
Melihat hal tersebut, Kejati Jakarta pada 2023 telah memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus itu.
Perihal penanganan kasus itu, Nurokhman mengaku masih meyakini jika jaksa memiliki strategi khusus dalam mengusut sebuah kasus.
"Tapi kami yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif," ujarnya.
Kritik Komisi III DPR
Baca Juga: Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo hingga Beathor PDIP: Mereka Bawel Banget!
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyampaikan kritik tajam terhadap Kejati DKJ yang dinilainya terkesan lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menekankan pentingnya ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Harusnya saya kira jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya," tegas Nasir.

"Harus terbuka, dan jangan malah ditutup-tutupi meski sudah berganti pimpinan. Apalagi ini sudah jelas ada laporan dari BPK. Kalau memang ada penyimpangan atau tidak, harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga," tambahnya.
Dalam laporan BPK RI tahun 2022, disebutkan bahwa PLNBBI belum sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam pembayaran biaya di muka kepada mitra bisnisnya, yaitu PT Atlas Resources Tbk. Nilai saldo pembayaran tersebut mencapai Rp164 miliar, dan dinilai sebagai salah satu titik rawan terjadinya penyimpangan.
Sebagai bagian dari kerja sama, pada tahun 2018 PLNBBI menandatangani perjanjian dengan Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, untuk mengambil alih saham baru di perusahaan PT Mitra Musi Jaya (MMJ).