Suara.com - Polda Jawa Barat kembali mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menyalurkan bayi-bayi asal Indonesia ke Singapura. Enam tersangka perempuan berhasil ditangkap di Kalimantan Barat, dua di antaranya dalam kondisi hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan enam tersangka yang ditangkap berinisial TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Empat di antaranya langsung dibawa dan ditahan di Polda Jabar pada 29 Juli 2025 malam.
“Sedangkan dua tersangka lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil,” ujar Surawan kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Surawan, keenam tersangka berperan sebagai pengasuh bayi sekaligus kurir yang berpura-pura menjadi orang tua bayi saat proses pengiriman ke Singapura.

“Perannya ada pengasuh dan pernah mengantar sebagai orang tua palsu dari bayi-bayi yang hendak dibawa ke Singapura,” jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang ditemukan di rumah para tersangka itu di antaranya paspor bayi, paspor orangtua palsu, serta dokumen notaris yang digunakan sebagai dokumen adopsi palsu untuk memuluskan pengiriman bayi ke Singapura.
“Kami juga dapatkan rekening pelaku yang nanti kami akan pelajari lebih dalam,” imbuh Surawan.
Dalam perkara ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan 20 tersangka. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan memperdagangkan sedikitnya 24 bayi yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
Setiap anggota sindikat memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut ibu hamil, menampung bayi, memalsukan dokumen, hingga menjadi kurir pengiriman.
Baca Juga: Demokrat Ngamuk, Roy Suryo Sebut Isu 'Partai Biru' Bikin Banyak Musuh: Jokowi Bisa Tambah Stres!