- Polresta Cirebon mengungkap produksi uang palsu skala masif senilai potensi Rp12 miliar di Gegesik pada Selasa (17/3/2026).
- Tersangka S (52) ditangkap saat mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 di kediamannya pada Sabtu (14/3) sore.
- Uang palsu tersebut direncanakan diedarkan luas di Jawa Barat, Bali, NTB, dan Yogyakarta menjelang hari raya.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melakukan gebrakan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi uang palsu dalam skala masif di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tidak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp12 miliar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Selasa (17/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan observasi mendalam di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Operasi penggerebekan dilakukan dengan presisi tinggi untuk memastikan tersangka tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan barang bukti.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial S, seorang pria berusia 52 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB tepat di kediamannya yang diduga kuat menjadi pabrik pencetakan uang ilegal tersebut.
Saat penangkapan, kata dia, tersangka tertangkap tangan sedang memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menggunakan sejumlah peralatan yang telah disiapkan.
Tersangka tidak dapat mengelak karena polisi menemukan mesin-mesin yang masih dalam kondisi beroperasi serta tumpukan kertas yang siap diubah menjadi lembaran-lembaran uang menyerupai asli.
“Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong cukup rapi dengan memanfaatkan teknologi pencetakan modern.
Hal ini dilakukan agar uang palsu tersebut memiliki kemiripan visual yang tinggi dengan uang asli keluaran Bank Indonesia, sehingga masyarakat awam akan sulit membedakannya secara kasat mata tanpa pemeriksaan mendetail.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, target peredaran uang palsu ini sangat luas dan tidak terbatas pada wilayah Cirebon saja. Tersangka berencana menyasar wilayah-wilayah strategis yang memiliki perputaran uang tunai tinggi saat masa libur panjang.