Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta hukuman pidana tujuh tahun penjara.