Laporan Eggi Sudjana Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Ditutup, Bareskrim Beberkan Alasannya

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:10 WIB
Laporan Eggi Sudjana Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Ditutup, Bareskrim Beberkan Alasannya
Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.

“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 dikutip Suara.com, Rabu (30/7/2025).

Hasil gelar perkara khusus itu juga menyatakan bukti yang diajukan TPUA terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memenuhi standar pembuktian karena hanya berupa data sekunder.

“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi keputusan tersebut.

Karena itu dalam dokumen SP3D itu dijelaskan, laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dari TPUA dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Keputusan ini semakin menguatkan hasil gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan Dittipidum Bareskrim Polri yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan TPUA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI