Lewat Integrasi DTSEN, Mendagri Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:18 WIB
Lewat Integrasi DTSEN, Mendagri Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat enjelaskan DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, namun landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 juta rumah (Dok: Puspen Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung akselerasi program 3 juta rumah melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini disampaikan Mendagri saat melakukan pemantauan langsung pemutakhiran data dan dashboard DTSEN di Kantor Pusat Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Rabu (30/7/2025). Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

“Basis data bisa diperoleh melalui BPS tentunya, tentang NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan kami melakukan pemaduan data yang berbasis NIK itu kepada BPS untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau kita sebut sebagai DTSEN, untuk penerima bantuan program,” katanya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, DTSEN tidak hanya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga sebagai landasan dalam pelaksanaan percepatan program 3 juta rumah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, dan Kementerian PKP untuk menentukan wilayah-wilayah prioritas yang membutuhkan pembangunan maupun renovasi rumah.

“Nah, ini saya kira BPS lebih dalam lagi penjaringannya untuk mencari MBR, masyarakat berpenghasilan rendah. Dari desil 1, desil 2, dan seterusnya, dicari individu yang desil 1 dan 2,” ujarnya.

Ia berharap BPS dapat secara aktif menjaring data MBR berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PKP. Hal ini dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, dengan pendekatan by name by address.

“Bisa mereka diberikan dengan cara subsidi atau kemampuan-kemampuan lain di wilayahnya, tapi yang tak mampu sama sekali otomatis misalnya [melalui] CSR dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui anggaran APBN misalnya,” ungkapnya.

Mendagri menambahkan, program perumahan rakyat masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) setelah urusan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Untuk itu, Kemendagri mendukung kebijakan daerah dalam menurunkan beban biaya pembangunan rumah melalui pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR. Ia pun mengungkapkan bahwa seluruh Pemda telah menerbitkan Perkada sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.

“Kepada teman-teman kepala daerah, saya ucapkan terima kasih kepala daerah, yang sudah menerbitkan [Perkada terkait pembebasan retribusi] PBG-BPHTB, untuk masyarakat yang tidak mampu. Jangan takut akan kekurangan, atau hilang PAD-nya, tidak,” imbuhnya. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 07:35 WIB

Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII atas Nama Pemerintah

Mendagri Lantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII atas Nama Pemerintah

News | Senin, 28 Juli 2025 | 15:45 WIB

Mendagri Soroti Distribusi Beras, Minta Tata Kelola Diperbaiki Tekan Inflasi Pangan Nasional

Mendagri Soroti Distribusi Beras, Minta Tata Kelola Diperbaiki Tekan Inflasi Pangan Nasional

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:56 WIB

DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

DPR Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:20 WIB

Mendagri: Pemda Harus Aktif Bentuk Satgas dan Sinergi dengan BGN untuk Sukseskan Program MBG

Mendagri: Pemda Harus Aktif Bentuk Satgas dan Sinergi dengan BGN untuk Sukseskan Program MBG

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:35 WIB

Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN

Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×