Pintu Penyelidikan yang Tetap Terbuka
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa mereka tidak menutup kasus ini secara permanen. "Sementara belum [menutup kasus]," ucap Kombes Wira Satya Triputra.
Wira berkata pihaknya "tetap menerima masukan publik dan apabila ada informasi, akan menampungnya".
Sikap ini sejalan dengan pandangan kriminologi modern. Menurut Haniva Husna, sebuah kasus bisa saja ditutup secara administratif, namun tetap terbuka secara substantif jika ada bukti baru yang muncul.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turun tangan untuk memastikan peluang ini tetap ada.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan akan memantau kasus ini dan memastikan peluang keberlanjutan penyelidikan masih terbuka "jika ada bukti baru pada kemudian hari,".
"Di dalam SOP selama ini, ketika hasil penyelidikan sudah digelar, diputuskan bukan tindak pidana dan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, secara otomatis, prosesnya berhenti," jelas Yusuf.
Namun, dengan adanya kejanggalan dan desakan keluarga, Kompolnas ingin memastikan pintu itu tidak tertutup rapat.
Baca Juga: 3 Fakta Kematian Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasan dari Keluarga Korban