Suara.com - Meskipun Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, meninggal akibat bunuh diri tanpa keterlibatan pihak lain, kasus ini ternyata belum sepenuhnya terkunci.
Sejumlah pertanyaan besar yang belum terjawab, penolakan dari pihak keluarga, dan sebuah "pintu" hukum membuat penyelidikan ini secara substantif masih bisa dilanjutkan.
Kuncinya ada pada satu syarat yakni munculnya bukti atau fakta baru yang signifikan. Saat ini, setidaknya ada dua elemen krusial yang menjadi sorotan, yakni misteri hilangnya ponsel korban dan sikap tegas keluarga yang menolak kesimpulan polisi.
1. Misteri Ponsel Samsung S22 Ultra
Barang bukti paling vital yang hingga kini belum ditemukan adalah ponsel pribadi Arya, sebuah Samsung S22 Ultra. Polisi mengakui bahwa keberadaan ponsel ini masih menjadi misteri.
"Ya kalau namanya handphone off, kami juga susah untuk melacaknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Menurut polisi, ponsel itu terakhir kali terlacak aktif di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Disitat dari BBC News Indonesia, Kamis (31/7/2025), Kriminolog Haniva Hasna, penemuan ponsel ini bisa menjadi pengubah permainan.
Ponsel, kata dia, berpotensi menjadi petunjuk penting karena merekam pola komunikasi, tekanan, hingga konflik personal seseorang.
"Semua itu dapat membantu memetakan kondisi psikologis dan sosial korban menjelang kejadian," ucap Haniva.
Baca Juga: 3 Fakta Kematian Arya Daru Bukan Bunuh Diri, Ini Penjelasan dari Keluarga Korban
Namun, ia juga mengingatkan bahwa ponsel bukan jaminan utama, terutama jika data di dalamnya telah dihapus atau dimanipulasi.
2. Penolakan Keras dari Keluarga
Faktor terpenting yang membuat kasus ini tetap "hidup" adalah penolakan dari pihak keluarga. Mereka secara terbuka menyatakan tidak percaya bahwa Arya Daru mengakhiri hidupnya sendiri.
"Kami meyakini bahwa almarhum tidak seperti itu," kata Meta Bagus, kakak ipar ADP.
Dalam pernyataan tertulis, keluarga berharap proses penyelidikan berlangsung cermat dan semua masukan dari mereka dapat dipertimbangkan.
"Artinya, kami berharap setiap fakta yang ada bisa benar-benar diperiksa dengan teliti dan terbuka," bunyi pernyataan tersebut.
Pintu Penyelidikan yang Tetap Terbuka
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa mereka tidak menutup kasus ini secara permanen. "Sementara belum [menutup kasus]," ucap Kombes Wira Satya Triputra.
Wira berkata pihaknya "tetap menerima masukan publik dan apabila ada informasi, akan menampungnya".
Sikap ini sejalan dengan pandangan kriminologi modern. Menurut Haniva Husna, sebuah kasus bisa saja ditutup secara administratif, namun tetap terbuka secara substantif jika ada bukti baru yang muncul.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turun tangan untuk memastikan peluang ini tetap ada.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan akan memantau kasus ini dan memastikan peluang keberlanjutan penyelidikan masih terbuka "jika ada bukti baru pada kemudian hari,".
"Di dalam SOP selama ini, ketika hasil penyelidikan sudah digelar, diputuskan bukan tindak pidana dan tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, secara otomatis, prosesnya berhenti," jelas Yusuf.
Namun, dengan adanya kejanggalan dan desakan keluarga, Kompolnas ingin memastikan pintu itu tidak tertutup rapat.