Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, mengungkap sejumlah karakteristik umum korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membuat proses hukum menjadi tantangan tersendiri.
Banyak dari mereka minim pengetahuan hukum, tinggal jauh dari lokasi persidangan, hingga kehilangan semangat menempuh jalur hukum karena prosesnya yang lama dan berbelit.
"Kurang paham soal pengetahuan hukum dan peradilan. Bisa bayangkan kalau korban jadi saksi, pengetahuannya tentang hukum dan peradilan terbatas tapi harus datang ke persidangan," kata Antonius dalam diskusi LPSK di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Meskipun telah masuk ke ranah pengadilan, beberapa korban juga kerap enggan menempuh jalur hukum karena dirasa lambat.
"Pada umumnya mereka tidak tertarik dengan proses hukum, salah satu sebabnya karena proses hukum lama. Padahal prinsip proses hukum kan cepat, murah, biaya ringan, sederhana," ucapnya.
Menurutnya, keterbatasan itu menjadi hambatan nyata dalam upaya mengungkap dan mengadili pelaku perdagangan orang.
Tidak sedikit dari para korban juga berasal dari daerah yang jauh dari tempat berlangsungnya proses hukum.
Padahal sebagian besar korban juga berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan tidak memiliki keahlian khusus. Situasi itu membuat mereka sangat membutuhkan program pemulihan, termasuk akses ke pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan kesempatan kerja yang layak.
Namun tren TPPO yang kini marak juga adanya online scaming. LPSK mencatat bahwa modus TPPO melalui penipuan daring atau online scam justru melibatkan korban-korban dengan tingkat pendidikan relatif lebih tinggi dibanding modus lainnya.
Baca Juga: KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
Namun, menurut Antonius, dampak psikologis dan sosial dari kejahatan ini sangat mengerikan.
"Pada modus online scam tingkat pendidikannya relatif lebh tinggi daripada modus yang lain. Tapi kengeriannya luar biasa," katanya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, LPSK telah menerima 398 permohonan perlindungan dari korban TPPO. Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 korban telah mendapat perlindungan, sementara sisanya masih dalam tahap penelaahan, terutama yang masuk menjelang akhir Juni.