Langkah Banding Tom Lembong: Antara Harapan Keadilan dan Pembelaan Diri

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:39 WIB
Langkah Banding Tom Lembong: Antara Harapan Keadilan dan Pembelaan Diri
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab dikenal Tom Lembong, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai langkah hukum untuk menentang vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Langkah ini menandai perlawanan serius dari pihak Lembong terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang dinilai tidak merefleksikan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa proses administratif pengajuan banding telah tuntas pada akhir Juli lalu.

Hal itu disampaikan Ari ketika konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin. Jadi secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukkan," kata Ari.

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Jakarta bersedia mengangkat majelis hakim yang siap menggali kembali seluruh fakta secara menyeluruh, bukan sekadar membaca ringkasan atau resume kasus.

“Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex factie, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan,” ujar Ari.

Langkah banding tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menguji ulang putusan yang dianggap menyimpan banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum lain, Zaid Mushafi.

baca juga

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, seluruh argumen pembelaan serta keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim akan dipaparkan secara terstruktur dalam dokumen banding yang telah diserahkan.

“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong setelah menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi impor gula secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.

Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Vonis ini sendiri diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Dengan memori banding yang telah diajukan, tim hukum berharap Pengadilan Tinggi bisa melihat ulang secara objektif keseluruhan proses persidangan dan memberikan keadilan yang proporsional bagi klien mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Vonis Tom Lembong karena 'Kapitalis': Pengacara Kaget, Sebut Tak Ada Bukti di Persidangan!

Hakim Vonis Tom Lembong karena 'Kapitalis': Pengacara Kaget, Sebut Tak Ada Bukti di Persidangan!

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:49 WIB

Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum Ancam Bongkar Rekaman Sidang Jika Ada Penyelundupan Hukum

Tom Lembong Banding, Kuasa Hukum Ancam Bongkar Rekaman Sidang Jika Ada Penyelundupan Hukum

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:41 WIB

Merasa Janggal pada Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong Akan Adukan Hakim PN Tipikor ke KY

Merasa Janggal pada Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong Akan Adukan Hakim PN Tipikor ke KY

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 12:10 WIB

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:58 WIB

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:56 WIB

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 11:54 WIB

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

×