"Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo