Walaupun keputusan Presiden bersifat final, Akbar menekankan hak publik untuk mendapatkan transparansi.
"Sebenarnya kalau misalnya kita komentari ya, hanya kenapa hal itu pertimbangan apa, apakah bisa di-publish juga surat abolisi dan amnestinya itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan apa," tegas dia.