Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti

Bernadette Sariyem

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) mengepalkan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto akan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini tidak eksklusif, melainkan diberikan bersama kepada 1.116 terpidana lainnya melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Langkah presiden ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Alasan di Balik Pemberian Amnesti

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membeberkan pertimbangan utama Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada salah satu tokoh sentral dari partai yang pernah menjadi rival politiknya.

"Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kepala negara ingin menciptakan iklim persaudaraan antar semua elemen bangsa.

baca juga

Menurutnya, pembangunan Indonesia ke depan memerlukan kerja sama kolektif yang solid, termasuk dengan seluruh kekuatan politik.

"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," tambah Supratman.

Pemberian amnesti massal ini juga menyasar narapidana dari berbagai kasus lain di luar politik, mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Sebagai pengingat, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti bersalah turut serta menyediakan dana suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan jalan bagi kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?

Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:44 WIB

KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?

KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?

Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!

Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:11 WIB

17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen

17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:04 WIB

Terkini

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Masih Dikepung Kabut Asap, Pekanbaru Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 12:44 WIB

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

Eks Google DeepMind Memperingatkan AI Bikin Manusia Punah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:42 WIB

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung

Sumbar | Selasa, 15 September 2026 | 12:39 WIB

×