Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini tidak eksklusif, melainkan diberikan bersama kepada 1.116 terpidana lainnya melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Langkah presiden ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Alasan di Balik Pemberian Amnesti
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membeberkan pertimbangan utama Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada salah satu tokoh sentral dari partai yang pernah menjadi rival politiknya.
"Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kepala negara ingin menciptakan iklim persaudaraan antar semua elemen bangsa.
Baca Juga: Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?
Menurutnya, pembangunan Indonesia ke depan memerlukan kerja sama kolektif yang solid, termasuk dengan seluruh kekuatan politik.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," tambah Supratman.
Pemberian amnesti massal ini juga menyasar narapidana dari berbagai kasus lain di luar politik, mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Sebagai pengingat, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia terbukti bersalah turut serta menyediakan dana suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan jalan bagi kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.