Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:18 WIB
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Kementerian Hukum, Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025). Kedatangan Widodo menyusul adanya amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi. 

Berdasar pantauan Suara.com, Widodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.36 WIB. 

Dia datang seorang diri, membawa map berwarna putih. Namun, Widodo tidak memberikan penjelasan apapun saat tiba di KPK, termasuk maksud kedatangannya. 

Dia juga tak menjawab ketika ditanya apakah kedatangannya ke KPK untuk menyerahkan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto ihwal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Saat memasuki Gedung KPK, Widodo langsung disambut Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu. Dia kemudian diarahkan ke pintu masuk. 

Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar/ist)
Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar/ist)

Hingga berita ini dituliskan belum ada keterangan dari KPK,  ataupun kuasa hukum Hasto. 

Diketahui, usulan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto telah disetujui oleh DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut jika DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.

Pernyataan itu disampaikan Sufmi usai DPR menggelar rapat bareng Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025). 

Baca Juga: Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," beber Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI