Suara.com - Politisi Partai Gerindra yang juga Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto, mempersilakan semua pihak menyampaikan protes atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.
Pasalnya kebijakan Prabowo tersebut dianggap terlalu politis bagi sebagian pihak dan mencederai semangat anti korupsi.
Namun, kebijakan tersebut dirasa sudah melalalui berbagai macam pertimbangan.
"Ya boleh-boleh aja orang-orang mau protes ya, karena sah sah saja protes," kata Titiek Soeharto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan, masyarakat juga sudah memilih Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, sehingga keputusan tak perlu dipertanyakan lagi.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kita gak mau komen apa-apa, itu adalah hak Presiden, dan pasti Presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," katanya.
"Kita sudah memilih beliau sebagai Presiden, dan Presiden menggunakan haknya, ya mau apa lagi?," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR RI pun menyetujui atas permintaan Presiden Prabowo tersebut.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Hal itu diketahui usai DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar Rapat Konsultasi terkait adanya permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI teridri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kani telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dasco menyebut, jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Sementara itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dibarengi dengan ribuan orang yang telah terpidana.
"Kedua adalah pemberiam persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.