Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!

Budi Arista Romadhoni

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!
Ilustrasi buku rekening. isu sita rekening nganggur membuat masyarakat resah. [Ist]

Suara.com - Isu pemblokiran rekening tidak aktif atau 'rekening nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses membuat publik geger dan resah.

Banyak nasabah bank khawatir dana mereka yang tersimpan di rekening yang jarang terpakai bisa tiba-tiba raib disita negara. Namun, klarifikasi tegas datang dari orang yang pernah memimpin lembaga intelijen keuangan tersebut.

Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum yang sebenarnya di balik isu panas ini.

Ia menegaskan bahwa PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah secara permanen. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas keresahan yang meluas di masyarakat.

Dalam perbincangan mendalam di Podcast Helmy Yahya Official, Yusuf meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia memaparkan batasan kewenangan lembaganya secara gamblang.

"Secara legal formal, PPATK itu tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening," ujar Yusuf dengan lugas.

Menurutnya, mandat yang dimiliki PPATK hanyalah penghentian sementara transaksi keuangan. Itu pun dengan batas waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, namun hanya jika ada proses pendalaman atau analisis lebih lanjut yang mendesak.

Lalu Siapa yang Berhak Membekukan Rekening?

Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum bersama Helmy Yahya. [YouTube/Helmy Yahya Bicara]
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum bersama Helmy Yahya. [YouTube/Helmy Yahya Bicara]

Jika bukan PPATK, lantas siapa institusi yang memiliki kuasa untuk membekukan rekening seseorang secara permanen? Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan absolut itu berada di tangan aparat penegak hukum.

baca juga

"Pemblokiran itu hanya oleh penegak hukum, oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, itu pun hanya 30 hari, setelah 30 hari itu kalau terbukti harus disita," jelas Yusuf.

Artinya, proses pemblokiran rekening adalah langkah hukum serius yang bersifat sementara dan harus memiliki dasar penyelidikan tindak pidana yang kuat. Setelah 30 hari, harus ada keputusan hukum yang jelas, misalnya penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.

Sentilan Publik dan 'Terobosan' Kontroversial

Ilustrasi Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Rekening Tanpa Modal (Unsplash)
Ilustrasi buka Rekening dari ponsel (Unsplash)

Keresahan publik ini tergambar jelas dari pertanyaan yang diajukan Helmy Yahya sebagai pemandu acara. Ia menyuarakan langsung kegelisahan masyarakat.

"Keresahan-keresahan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening tidak aktif," ungkap Helmy Yahya. Ia bahkan mengutip seloroh satire yang viral di tengah masyarakat: "tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin".

Sentilan ini menyoroti betapa sensitifnya kebijakan yang menyangkut aset pribadi warga negara. "Pentingnya komunikasi publik dan kematangan kebijakan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambah Helmy.

Yusuf menduga, langkah PPATK yang memicu polemik ini merupakan sebuah "terobosan" yang diambil karena frustrasi menghadapi maraknya penggunaan rekening nomine atau pinjam nama untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi dana Bansos hingga suap.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Di sisi lain, perbankan juga semestinya berani menolak permintaan PPATK jika tidak disertai alasan yang kuat sesuai ketentuan hukum, misalnya kecurigaan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau menggunakan identitas palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:08 WIB

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah

Your Say | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:15 WIB

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:25 WIB

Terkini

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:13 WIB