Suara.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) boleh jadi sering menghiasi layar kaca, namun kenyataannya perang melawan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata usai. Uang negara yang berhasil dikembalikan dari hasil jarahan para koruptor ibarat tetesan air di tengah lautan kerugian.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, secara blak-blakan membongkar akar masalah ini.
Dalam perbincangannya di podcast Helmy Yahya Bicara, ia menegaskan bahwa strategi paling mematikan untuk melumpuhkan koruptor bukanlah penjara, melainkan memiskinkan mereka hingga tak berdaya.
"Korupsi itu tidak mungkin sendirian," tegas Yusuf, menggarisbawahi bahwa praktik lancung ini selalu melibatkan jaringan.
Ironisnya, seperti yang disorot Helmy Yahya, meski tersangka korupsi baru muncul hampir setiap minggu, aset yang kembali ke negara sangat minim.
Lantas, bagaimana cara paling efektif untuk membuat koruptor benar-benar jera? Muhammad Yusuf membeberkan beberapa jurus pamungkas yang seharusnya menjadi fokus utama negara.
Berikut adalah 5 jurus ampuh memiskinkan koruptor menurut eks Kepala PPATK Muhammad Yusuf:
1. Fokus Utama: Rampas Aset, Bukan Cuma Kurungan Badan

Masalah terbesar saat ini adalah rendahnya tingkat pemulihan aset (asset recovery). Menurut Yusuf, putusan sidang terkait aset hasil korupsi hanya memiliki tiga kemungkinan: dirampas untuk negara, dikembalikan ke terdakwa, atau digunakan untuk perkara lain.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
Sayangnya, praktik hukuman pengganti penjara masih sering menjadi celah. Hal ini membuat uang hasil korupsi tetap aman di tangan pelaku atau kroni-kroninya. Konsep "miskinkan koruptor" menjadi krusial agar negara bisa melakukan pemulihan kerugian dan, yang terpenting, memutus kemampuan koruptor untuk menyuap oknum atau mengulangi kejahatannya di masa depan.
2. Sahkan Segera RUU Perampasan Aset
![Ilustrasi RUU Perampasan Aset. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/06/22670-ilustrasi-ruu-perampasan-aset-ist.jpg)
Upaya memiskinkan koruptor akan menjadi macan ompong tanpa adanya payung hukum yang kuat, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yusuf mengungkap bahwa RUU ini berjalan lambat dan menghadapi tantangan serius.
Ia menyebut adanya penolakan dari beberapa lembaga penegak hukum sendiri, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian, terkait pasal-pasal tertentu. Helmy Yahya pun menimpali dengan menyoroti potensi pengaruh kuat dari parlemen yang turut menghambat pengesahan RUU vital ini. Tanpa RUU ini, merampas aset dari kasus besar seperti BLBI hingga kasus korupsi modern akan sangat sulit.
3. Geser Paradigma dari Penindakan ke Pencegahan Holistik

Meski OTT masih diperlukan sebagai daya kejut, Muhammad Yusuf menekankan bahwa pencegahan korupsi dari hulu jauh lebih penting. Ia menyoroti krusialnya peran kepemimpinan yang berintegritas.
Menurutnya, dalam setiap kasus korupsi, tidak hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab. Pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat dalam proses teknis, yang memungkinkan korupsi terjadi, seharusnya juga ikut dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah soal membangun ekosistem yang bersih dari atas hingga bawah.
4. Terapkan Aturan 'Illicit Enrichment' atau Kekayaan Tidak Wajar

Salah satu kelemahan terbesar dalam sistem hukum Indonesia saat ini adalah belum adanya regulasi tentang illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar.
Padahal, instrumen ini sangat efektif untuk menjerat pejabat yang hartanya membengkak secara tak masuk akal.
Dengan aturan ini, beban pembuktian ada pada pejabat tersebut untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika tidak bisa membuktikan, maka harta tersebut bisa dianggap ilegal dan dirampas negara.
Kasus fenomenal dana Rp 349 triliun yang pernah diungkap PPATK menjadi contoh nyata betapa pentingnya aturan ini untuk membongkar kekayaan haram.
5. Batasi Transaksi Tunai dan Perketat Uji Kelayakan Pejabat

Untuk mencegah korupsi dari akarnya, Yusuf menyarankan beberapa langkah strategis yang konkret dan bisa segera diterapkan, antara lain:
Regulasi Pembatasan Uang Kartal: Mengurangi peredaran uang tunai dalam jumlah besar akan mempersulit transaksi suap dan pencucian uang yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Optimalisasi Peran Pajak: Setiap dana atau aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya harus dikenai sanksi pajak yang berat sebagai alternatif penindakan.
Fit and Proper Test yang Benar: Proses seleksi pejabat, terutama untuk posisi strategis, harus dilakukan dengan benar-benar menguji integritas dan kompetensi, bukan sekadar formalitas. Ini memastikan hanya individu yang bersih yang menduduki jabatan penting.