Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Kejagung: Kelar Semuanya!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno (kanan) menanggapi pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. [ANTARA]

Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI