Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:03 WIB
Detik-detik Kebebasan Tom Lembong: Administrasi Dikebut, Kejaksaan Sudah Diberitahu
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari penjara. (Antara)

Suara.com - Proses pembebasan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tinggal menghitung jam. Tom Lembong segera bebas berkat Keppres tentang abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan sejumlah Menteri tengah melakukan rapat dengan pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami dapat informasi tadi beberapa Menteri sedang rapat dengan Pak Sufmi Dasco dan mereka mengatakan bahwa mereka akan kesini setelah hasil rapat tersebut,” kata Ari saat di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

“Jadi tadi informasinya rapat itu menyiapkan semua administrasi yang pengantar segala macam,” katanya menambahkan.

Ari menyebut pihak Kejaksaan Agung telah mengetahui ikhwal Keppres abolisi untuk Tom Lembong.

“Jadi dalam hal ini pihak kejaksaan sudah diberitahu,” ungkapnya.

Diharapkan, pihak Kejaksaan bisa proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Mereka harus proaktif harapan kita seperti itu dan nanti akan ke sini pasti dari Kejaksaan, dari kementerian, kementerian yang membawai ini,” ungkapnya.

Belum Terima Keppres

Baca Juga: Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengaku hingga sore tadi belum menerima Keppres soal abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi ke Kejari Jakarta Pusat dan Direktur Penuntutan, namun belum ada yang menerima surat tersebut.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

“Sampai saat ini, saya sudah komunikasi ke Kejari Jakarta Pusat dan ke Direktur Penuntutan belum ada terima,” kata Anang, saat di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025).

Meski demikian, Anang mengaku, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah sampai di pihak pengadilan.

“Enggak tahu kalau pengadilan ya karena ini kan kita juga harus memastikan ini kan sudah beproses di pengadilan. Bukan di kami lagi, artinya kita tunggu saja,” jelasnya.

Anang mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Keppres tersebut. Jika pihaknya telah menerima surat tersebut, maka bakal segera diproses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI