Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:01 WIB
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara era Jokowi, bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo. [Suara.com]

Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap Jokowi.

Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.

Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.

Tidak hanya amnesti, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo juga memberikan abolisi.

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menjadi penerima abolisi terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Abolisi, yang berarti penghentian proses hukum, secara efektif mengakhiri penuntutan terhadap Tom Lembong.

“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucap Supratman menjelaskan proses eksekusi pasca-penerbitan Keppres.

Kemanusiaan dan Politik Jadi Pertimbangan

Kebijakan amnesti ini tidak hanya menyasar tokoh politik. Supratman merinci bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu pilar utama dalam pengambilan keputusan ini.

Baca Juga: Bebas Penjara, Tom Lembong Akui Abolisi Prabowo jadi Keputusan Berat, Mengapa?

Berdasarkan data, penerima amnesti mencakup beragam latar belakang kasus dan kondisi personal.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum.

Langkah ini bisa dilihat sebagai upaya rekonsiliasi dan pendekatan baru dalam menangani isu sensitif di Papua.

Lebih lanjut, aspek kemanusiaan sangat kental terasa dari rincian penerima amnesti lainnya. Pemerintah memberikan pengampunan kepada narapidana dengan kondisi kesehatan dan usia yang rentan.

“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi salah satu kebijakan hukum terbesar yang diambil di awal pemerintahan Prabowo Subianto, mengirimkan sinyal kuat tentang arah rekonsiliasi politik dan penekanan pada aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI