Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo

Bernadette Sariyem Suara.Com
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Kronologi Jatuh Bangun Yulianus Paonganan: Dipenjara karena Hina Jokowi, Diampuni Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang satu dekade silam dipenjara karena dinilai menghina Jokowi, kini kembali menjadi sorotan nasional.

Ongen diumumkan sebagai salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini mengakhiri saga hukumnya yang telah berjalan hampir satu dekade, sebuah perjalanan penuh liku yang sempat membuat publik bingung.

Kisah ini bermula pada akhir tahun 2015, sebuah periode ketika tensi politik di media sosial mulai memanas.

Yulianus, yang aktif di Twitter dengan akun @ypaonganan dan dikenal juga sebagai Ongen, menjadi pusat kontroversi setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus Yulianus Paonganan, dari unggahan viral hingga pengampunan presiden.

Desember 2015: Unggahan Viral Pemicu Perkara

Semua berawal dari sebuah unggahan di media sosial Twitter dan Facebook.

Pada Desember 2015, Yulianus membagikan sebuah foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo sedang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Baca Juga: Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??

Namun, yang membuat unggahan itu menjadi perkara hukum adalah narasi yang menyertainya.

Yulianus menambahkan tulisan dan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ia menuliskan tagar #papadoyanl***e dan mengulanginya hingga lebih dari 200 kali.

Konten ini dengan cepat menyebar luas, memicu kemarahan dari para pendukung Presiden Jokowi dan menarik perhatian aparat penegak hukum.

Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bergerak.

Pada Kamis, 17 Desember 2015, Yulianus Paonganan ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI